Kotak Amal mesjid, Siapakah yang menikmati? - Rumoh Baca

Kotak Amal mesjid, Siapakah yang menikmati?


Tiap hari Jum'at tiap muslim laki-laki wajib menjalankan Ibadah Sholat Jum'at di Masjid-masjid.
Sesaat setelah Adzan pertama sebelum Adzan kedua, maka salah seorang Ta'mir atau panitia pengurus Masjid akan mengumumkan Jumlah Saldo Kas Masjid keseluruhan dan perolehan Dana Kotak Amal Masjid Jum'at pekan sebelumnya.

Dari pelaksanaan Sholat Jum'at dari Masjid ke Masjid, rata-rata Kas Masjid di perkampungan biasa dan perumahan menengah, sudah berkisar pada Rp. 50 juta s/d Rp. 100 juta. Belum Masjid-masjid Besar di kantor-kantor Instansi, perumahan besar, bisa jadi lebih besar dari jumlah tersebut.

Pada tiap Jum'at, rata-rata terkumpul pada kisaran Rp. 2 juta s/d Rp. 5 juta.

Lalu, kemana dana tersebut *disimpan ?

Karena dari rutinitas pengeluaran yang disampaikan adalah untuk kebersihan, khotib, muadzin, dll, tidak lebih dari Rp. 500 ribu tiap pekannya.

Sudah tentu, pasti, di Bank-bank terdekat yang ada.

Sadarkah kita bahwa potensi kita, ummat Islam begitu besar?

Sedikit mari kita coba berhitung. Jumlah Masjid di Aceh, menurut beberapa sumber yang saya dapat adalah sekitar 27 ribu Mesjid. Tentunya masih bisa lebih dari jumlah tersebut.

Asumsi, masing-masing Masjid simpan Kas sebesar Rp. 30 juta, maka : Rp. 30 juta x 27 ribu = 'Rp.8.1 Triliun !!!*

Lalu, pertanyaan selanjutanya, apakah dana tersebut hanya akan mengendap begitu saja di bank? Tentu saja tidak !

Sudah pasti, tentunya, dana itu digunakan untuk keperluan para konglomerat, baik pemilik bank maupun para pengutang bank, yang tentunya mayoritas pengusaha non pribumi dan non muslim.

Dan, tiap hari Jum'at, akan masuk lagi dana ummat sebesar : Rp. 3 juta x 27.000 = Rp.  81 juta.

Tanpa menerbitkan surat jaminan atau apapun, mereka selalu dapat kucuran dana sangat sangat lunak sekali dari ummat Islam !

Yang mana, dana tersebut, mereka gunakan untuk membuat pabrik, pengembangan usaha, dll, tidak hanya di dalam negeri, tapi juga di luar negeri. Dan, tidak menutup kemungkinan, dana tersebut juga dipakai untuk melakukan operasi-operasi / kegiatan untuk melakukan intimidasi, persekusi, mendzalimi terhadap ummat Islam (?).

Sementara, dari dana yang disimpan di bank, kita hanya akan dikasih berupa bunga sebesar 12%/tahun. Yang tentunya, kita "menerima riba dan hukum riba" atas "penerimaan bunga tersebut".

Sementara, mereka, mendapat keuntungan yang berlipat lipat.

Kenapa dana tersebut tidak kita manfaatkan, kita kelola sendiri oleh ummat untuk kepentingan dan kesejahteraan ummat ?

Mestinya, alangkah baiknya dana tersebut dikelola dengan baik dan benar untuk hal yang produktif dan manfaat untuk ummat, semisal :

1. Bank Infaq, memberikab pinjaman bergulir tanpa bunga kepada kelompok pengajian / usaha ummat sekitar Masjid.

2. Disalurkan untuk orang yang berhak menerimanya.

3. Usaha produktif , misal buat jual air minum isi ulang.

4. Atau buat lembaga khusus menagnangani dana Masjid tersebut

5. Ataupun untuk fasilitas mesjid demi kenyamanan jamaah.

Sudah seharusnya kita menyadari akan bahaya ini, sekilas ada sebagian ummat yang tidak mau ambil pusing akan hal ini, yang penting ketika kita memerlukan uang yang kita simpan di bank uang itu masih aman. Sudah seharusnya yang menikmati uang dari kotak amal adalah ummat islam sendiri. untuk kemaslahatan dan kenyamanan kita dalam beribadah.

Puhawa, Bak Kamoe na

Tags

Want to get Attractive Offer Info?

Enter your email and get attractive offers from us

Pellentesque aliquam diam libero, eget aliquet neque facilisis sed. Nunc ornare suscipit velit, sit amet condimentum lorem posuere ut. Aliquam vehicula lacus tellus, eget mollis odio iaculis mattis.